Ini berdasarkan pengalaman saya ketika mengganti alamat pada E-ktp saya karena saya baru saja menikah jadi otomatis alamat ktp harus dirubah.
Persyaratannya :
1. Fc KK
2. Fc KTP yang mau pindah alamat.( suami/ Istri )
3. Kartu Nikah
setelah itu langsung kepetugas bagian E - Ktp bahwa kita ingin merubah alamat ktp sesuai dengan kartu keluarga.
Sekalian juga dengan ganti status kita dari jomblooo ke Menikah,sekalian juga kita minta rubah status istri/suami statusnya jadi menikah..ok
Beres deh tinggal nunggu resi pengambilan. biasanya 2mg- 1bln tergantung nasib..Kalau saya dulu 2x datang ke Capil mungkin lagi kurang beruntung,,hhee
Udah segitu aja..
kalau tidak mengerti mengenai tulisannya silahan berkomentar .,.
Baca juga :
membuat Kartu Bpjs kesehatan
Membuat KK baru pindah datang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar