Senin, 18 April 2016

CARA MUTASI BPJS MANDIRI KE BPJS PERUSAHAAN

Kali ini saya membagi pengalaman cara untuk mengurus proses perpindahan peserta BPJS,dari peserta mandiri menjadi peserta perusahaan.

Peserta BPJS mandiri adalah peserta BPJS yang membayar sendiri iuran BPJS sesuai dengan kelas yang diambil.

Peserta BPJS perusahaan adalah peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan karena orang tersebut menjadi karyawan disebuah perusahaan.

Bagaimana cara melakukan mutasi/ perpindahan BPJS mandiri ke BPJS perusahaan??

1. Laporkan kepada perusahaan tempat anda bekerja untuk mendapatkan surat keterangan karyawan, bahwa BPJS anda akan ditanggung oleh perusahaan.
2. Foto copy kartu BPJS Mandiri semua anggota keluarga
3. Foto copy Kartu keluarga

Selanjutanya bawa semua persyaratan ke kantor BPJS kesehatan setempat untuk memproses mutasi.
perpindahan sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 25 setiap bulannya, untuk menghindari non aktif/ penangguhan yang terlalu lama.

Kartu BPJS anda akan non aktif selama proses mutasi dan akan aktif setelah perusahaan membayar iuran anda.
Dengan begitu kini anda telah menjadi Peserta BPJS PPU yang dibayarkan oleh perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar