Cara ini emang agak ribet menurut saya karena kita harus minta surat2 dari tingkat RW tempat tinggal kita,..adapun syarat syaratnya :
1. Pengantar dari RW ( asal )
2. Pengantar dari Kelurahan ( asal )
3. Pengantar dari Kecamatan dan sekalian pemindahan data secara online ke kecamatan Tujuan.
setelah selesai pengurusan dikecamatan Asal saatnya kita meluncur ke Kecamatan Tujuan dimana syarat yg harus dibawa :
1. Pengantar dari kecamatan ( asal )
2. Fc KK keluarga suami
3. Fc. KK keluarga istri
4. Kartu nikah.
setelah semua terpenuhi tinggal bilang kepetugasnya bahwa kita ingin membuat KK Baru, maka petugas akan memprosesnya biasanya selesai dalam 1 minggu..
Tidak dipungut biaya sebenarnya,...tapi suka ada yang minta 5rb - 10rb.,.saran saya kasih aja itung2 sedekah kasian gajinya kurang makanya minta,,hheeee

Tidak ada komentar:
Posting Komentar